Aniaya pakai Sajam, Soerang Pemuda Di Tangkap Tim Polres Bau Bau.

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Pemuda asal Kelurahan Wangkanapi inisial LH (19) ditangkap Tim Opsnal Polsek Murhum bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau karena melukan tindak pidana penganiayaan.

Korbannya salah satu warga Kelurahan Wajo inisial M (31) dianiaya pada selasa 5 Juli sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di kelurahan Lamangga kecamatan  Murhum Kota Baubau.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, SIK melalui Kasi Humas Iptu Rahmad menyebutkan tindakan kekerasan tersebut berawal saat Korban dijemput 4 (empat) orang temannya mampir ke Kos salah satu rekan mereka di Kelurahan Lamangga. Sekitar 1 jam duduk di Kos temannya tersebut datang tersangka  datang menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Akibat insiden tersebut  korban terluka di bagian lengan kiri kena senjata tajam, Motifnya mereka ada kesalah pahaman”kata Rahmad.Sabtu,(16/7/2022).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi dapat diketahui identitas terlapor dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar jam 22.00 wita Polres Baubau mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor,”sambungnya.

Tersangka kemudian berhasil diamankan di Kelurahan Bataraguru disebuah rumah tanpa adanya perlawanan.

“Selanjutnya terlapor dibawah ke Mako Polsek Murhum untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada penyidik terlapor mengakui telah melakukan Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,”tambahnya.