Ada yang berbeda dengan gelar operasi patuh 2016, Jumat (27/5) siang. Ratusan pengendara yang terjaring razia operasi patuh langsung menjalani sidang di tempat. Sidang yang menghadirkan hakim dari pengadilan negeri ini membang berbeda dari sebelumnya, dimana pengendara harus menunggu porses sidang beberapa hari kemudian.
Muhdar, salah satu pengendara yang ditilang mengungkapkan, saat sidang, hakim menanyakan alasan pengendara tidak membawa kelengkapan surat berkendara dan kemudian memutuskan besaran denda tilang antara 50 ribu sampai 200 ribu rupiah sesuai bentuk pelanggaran yang ada.
Sementara Kombes Pol Rudi Antariksawan, Dirlantas Polda Sulawesi Tenggara mengatakan, kebijakan sidang di tempat kepada pengendara yang terjaring razia hanya untuk memudahkan warga.

Operasi Pekat Anoa 2026, Ditsamapta Polda Sultra Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Kendari
Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian