Usai Penetapan Tersangka, Muh. Jisrah Rahman Kini Mendekam di Sel Tahanan Polda Sultra.

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tersangka Muhammad Jisrah Rahman ditangkap dan diperiksa usai membuat komentar tak sedap di facebook terkait tenggelamnya KRI Nanggala 402 dan 53 awak kapalnya yang gugur.

“Pada Hari Jumat tanggal 30 April 2021, pukul 22.00 Wita
personel kami Subdit V Tipidsiber melakukan penahanan tersangka Muhammad Jisrah Rahman, ST*dirutan Polda Sultra terkait perkara Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE),” ungkap Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muh. Fahroni, S.I.K melalui release yang diterima Tribratanews, Sabtu (1/5/2021).

Penetapan tersangka terhadap Jisrah berdasarkan alat bukti yakni Handphone milik tsk dan screenshot postingan di facebook.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, yakni ahli bahasa dan ITE, serta diperkuat dengan pemeriksaan ahli oleh Labfor di Makassar, Sulawesi Selatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Jisrah dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terkait Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun kurungan penjara.