Tribratanews.sultra.polri.go.id – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum, Polres Kolaka Utara melaksanakan giat operasi cipta kondisi tahun 2018 tahap II pasca pilgub sultra dan menjelang pemilu sasaran miras, sajam, handak, senpi, premanisme, ditempat yang dianggap rawan tindak kejahatan, yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kolaka Utara AKP Irwan Tahir, SE. M.Si diikuti oleh Kasat Shabara AKP MUZHADIN, Kasat Binmas AKP HASANUDDIN, Kanit Reg Ident IPDA Ridwan, SH dan personil Polres Kolut yang terlibat dalam Ops KKYD/Cipkon tahun 2018.
Kali ini Personel Polres Kolaka Utara berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam jenis badik, Senin (30/07/2018) sekitar jam 11.00 wita.
Pelaku berinisial JM warga mur 26 tahun, suku bugis makassar,agama islam, pekerjaan swasta, alamat Desa Purau Kec. Ngapa Kab. Kolaka Utara. Pelaku berinisial JM ini ditangkap petugas karena membawa senjata tajam jenis badik tanpa dilampiri dengan surat izin dari pihak berwajib atau berwenang.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten Kabupaten Kolaka Utara ” ungkap AKP IRWAN TAHIR, SE, MSi. Kabag Ops Polres Kolaka Utara.
Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polres Kolaka Utara melaksanakan giat ops cipkon 2018 tahap II Saat melintas di Jalan Trans Sulawesi Desa To’lemo Kec. Pakue tengah Kab. Kolaka Utara petugas langsung memberhentikan pelaku untuk melakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku membawa menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau/badik yang berada di dalam Tas yang di bawah oleh pelaku.
Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kolaka Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau/badik yang terbuat dari besi dengan panjang keseluruhan sekitar 30 cm, dengan lebar sekitar 2 cm dan hulu terbuat dari kayu.
“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin.