Sat Res Narkoba Polres Kolaka Utara Gagalkan Peredaran Narkoba

Jajaran satuan narkoba polres kolaka utara, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rudika Harto Kanajiri, SIK berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terjadi di desa patowonua, Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, dengan melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial FM (29), warga desa patowonua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara.
Tanpa perlawanan, Pria yang berprofesi karyawan swasta tersebut ditangkap aparat pada hari senin 20 feb 2017 sekitar pukul 23.30 wita atas kepemilikannya 2 (dua) sachet plastic bening yang diduga berisi narkoba jenis shabu-shabu siap edar.
 
“Untuk keperluan pengembangan lebih lanjut kata kasat narkoba, pelaku dibawa dan diamankan di polres kolaka utara beserta barang buktinya masing-masing 2 (dua) sachet plastic bening yang diduga berisi narkoba jenis shabu-shabu, 54 (lima puluh empat)sachet plastik bening kosong, 1 ( satu) buah HP merk nokia warna hitam type RM – 763 no sim card 082292623003.” 
“Terhadap pelaku disangka melakukan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 sebgaimana yang dimaksud dlm psl 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Thn 2009 ttg Narkotika, berdasarkan Laporan polisi No. LP/ 30 /II / 2017 / Sultra / Res kolut.” Ujar Rudi
Kabid Humas Polda Sultra yang dihubungi melalui selulernya, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh jajaran satuan narkoba polres kolaka utara terhadap pelaku narkoba inisial FM (29) warga desa patowonua kolaka utara yang berprofesi karyawan swasta. 
Penangkapan dilakukan atas kepemilikan 2 (dua) sachet plastic bening yang diduga berisi narkoba jenis shabu-shabu dan 54 (lima puluh empat)sachet plastik bening kosong dan saat ini pelaku dan barang bukti tersebut dimankan dipolres kolaka utara guna pengembangan penyidikan. Ujar Narto

Tinggalkan Komentar