Tribratanews.sultra.polri.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti proses penyidikan terjadap kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari jumat 16 februari 2018 pukul 01.00 Wita dirumah orang tua korban yang terletak didesa sumbersari Kec. Siotapina Kab. Buton. Sebagaimana yang tertuang pada laporan polisi. No. LP/04/II/2018/Sultra/Res Buton/ Spk. Sek tanggal 17 pebruari 2018.
Pada hari dan tanggal tersebut tepatnya pada pukul 01.00 wita (dini hari) korban yang berinisial VM (10 tahun) ketika tidur mendapat perlakuan keji yang silakukan oleh paman tirinya yang berinisial YH ( 16 thn). Berdasarkan pengakuan korban Perbuatan YH terhadap dirinya bukan kali itu saja, namun sudah berulang kali. Atas perbuatanya YH kini dihadapkan pada proses hukum dan dijerat pasal 81 ayat (1) junto psl 76 D subs pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E Undang- Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maximal 15 tahun penjara.
Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan kekejari buton pada tanggal 27 pebruari 2018 dan telah diyatakan lengkap (p.21) oleh JPU dan pada hari ini jumat 2 maret 2018 Kapolsek sampuabalo melalui penyidik pembantu Brigadir Sanusi melimpahkan ABH dan barang bukti ke kejari buton yang diterima oleh kasi pidum Hamrullah. S.H guna proses selanjutnya. Jumat 02/03/2018