Tanggap Pengaduan Warga, Bhabinkamtibmas Polres Konsel,Babinsa dan Kepala Desa, Cek Peredaran Miras Ilegal

Salah satu penyebab tidak kondusifnya suatu daerah atau penyebab keributan adalah Minuman keras beralkohol baik yang terbuat dari pabrik maupun dibuat secara tradisional.
Menindak lanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya warga yang menjual Miras, Bhabinkamtibmas desa Telutu Jaya kecamatan Tinanggea Brigadir I Nyoman Agus Sumerta pada hari Senin tanggal 13 Pebruari jam 09.00 wita bersama dengan Kepala Desa Telutu Jaya Asrul Sadli dan Babinsa Sertu Isnaedi melakukan pengecekan langsung ke warung/toko yang diduga menjual minuman keras beralkohol.
Sesuai aduan masyarakat dan setelah dilakukan pengecekan oleh 3 pilar tidak ditemukan adanya warung/toko yang melakukan penjulan Miras tetapi Bhabinkamtibmas tetap menghimbau dan penekanan dampak penjualan Miras terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan Kepala desa Telutu jaya Asrul menyampaikan kepada pemilik warung/toko aturan-aturan penjualan Miras di kabupaten Konawe Selatan khususnya di desa Telutu Jaya.

Tinggalkan Komentar