Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polsek Landono Brigadir Sudarman memediasi perkara yang terjadi di Desa Binaanya Desa Tolowonua Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan. Mediasi tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara yang terjadi antara Sdr. Herdin dan Sdr. Darwan, warga Desa Tolowonua Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan.
Mediasi dilaksanakan di Rumah Sdr. Usman yang merupakan Sekertaris Desa Tolowonua Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan bersama – sama dengan Kepala Dusun III Sdr Sanggaria. Hadir pada kesempatan itu, Sdr. Herdin sebagai korban penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Sdr. Darwan.
Pada kegiatan mediasai tersebut, Sudarman menghimbau agar perkara yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan perkara baru. Selain itu , Brigadir Sudarman mengingatkan untuk jangan terpancing emosi yang akan mengakibatkan perpecahan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan yang di ambil oleh kedua belah pihak, karena Sdr. Darwan belum datang pada proses mediasi tersebut.
Diketahui bahwa, perkara penganiayaan ringan terjadi pada Hari Senin, 5 Maret 2018 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di Desa Tolowonua Kec. Mowila Kab. Konawe Selatan.
“Mediasi lanjutan akan dilaksanakan di Balai Desa dengan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak” terang Sudarman.