Bhabinkamtibmas Polsek Moramo, Mediasi Perkara Dalam Rumah Tangga

Bhabinkamtibmas Polsek Moramo, Mediasi Perkara Dalam Rumah Tangga
“Perkara yang terjadi dalam rumah tangga Sdr. BAHAR dengan istrinya yang bernama ENGE diselesaikan secara kekeluargaan, dan mereka berdua sepakat untuk bercerai . Perceraian keduanya tanpa adanya paksaan dari siapapun, baik dari keluarga Sdr. BAHAR maupun keluarga Sdri.ENGE,” ungkap Bripka TOTO SURYAWAN.
Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bertempat di Rumah Sdr. Kamran Desa Panambea Barata Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan, Bhabinkamtibmas Polsek Moramo Bripka TOTO SURYAWAN memediasi perkara dalam rumah tangga Sdr.BAHAR yang sedang berperkara dengan sang istri bernama Sdri. ENGE. Hari ini, Rabu tanggal 7 Maret 2018 sekira jam 21.00 Wita.
Dalam mediasi tersebut , hadir tokoh adat desa Panambea Barata Sdr. LADUKE , tokoh masyarakat Sdr. AKSAR dan Sdr. HERIYANTO. Turut hadir pula keluarga dari kedua belah pihak, baik dari keluarga BAHAR maupun keluarga dari ENGE.
Diketahui bahwa, perkara yang terjadi antara Sdr. BAHAR dan Sdri.ENGE berupa penganiayaan yang dilakukan oleh Sdri. ENGE terjadap Sdr. BAHAR yang merupakan suaminya sendiri. Sdri. ENGE memukuli Sdr. BAHAR dengan menggunakan sebuah batu yang mengakibatkan luka memar pada bagian leher. Diketahui bahwa, kejadian penganiyaan terhadap Sdr. BAHAR yang dilakukan oleh istrinya terjadi Hari Rabu 7 Maret 2018 sekira pukul 15.00 wita bertempat di rumah Sdr. BAHAR Desa Panambea Barata Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan.
Bripka TOTO SURYAWAN menjelaskan bahwa, perkara yang terjadi pada rumah tangga Sdr. BAHAR diselesaikan secara kekeluargaan atas kesepakatan mereka berdua dan keluarga dari kedua belah pihak. Dan setelah selesai perkaranya , mereka berdua akan bercerai. ” Selama kurang lebih 2 ( dua ) tahun mereka berumah tangga belum dikaruniai anak ” tutur TOTO.
Kapolsek Moramo IPDA HENDRIANTO, STK membenarkam bahwa telah diselesaikan peekara dalam rumah tangga oleh Bhabinkamtibmas Desa Panambea Barata , dimana penyelesaiannya dilaksanakan di Desa Panambea Barata Kec. Moramo Kab. Konawe Selatan secara kekeluargaan. ” Kedua belah pihak sepakat untuk damai dan tidak membawa perkaranya ke tingkat pengadilan” ungkap HENDRIANTO.


Tinggalkan Komentar