Tribratapoldasultra.com_Polda
Sultra – Dit Reskrimsus Polda Sultra menggelar press release kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan areal tanaman pangan (percetakan sawah) di Kabupaten Muna.
Sultra – Dit Reskrimsus Polda Sultra menggelar press release kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan areal tanaman pangan (percetakan sawah) di Kabupaten Muna.
Kegiatan perluasan areal tanaman pangan (percetakan sawah) dalam rangka program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2012 seluas 770 Ha dengan jumlah dana 7,7 M rupiah.
Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus AKBP Honesto R Dasinglolo yang
didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan percetakan sawah Kabupaten Muna yang menyeret tersangka
LD. MA yang menjabat Wakil Ketua II DPRD Kab. Muna yang telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sultra.
didampingi oleh Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan percetakan sawah Kabupaten Muna yang menyeret tersangka
LD. MA yang menjabat Wakil Ketua II DPRD Kab. Muna yang telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sultra.
“Kita
sudah melakukan penahanan terhadap tersangka
LD. MA di Rutan Polda Sultra 16 Oktober 2017 kemarin,” kata AKBP Honesto R
Dasinglolo, kepada media di Ruang Media Centre Polda Sultra, Selasa(17/10).
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Prov. Sultra ditemukan kerugian negara sebesar 2,1 M rupiah.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah
dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman seumur
hidup.