Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra Ringkus Pengedar Sabu

Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, meringkus seorang pria yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti anggota Subdit III melalui proses penyelidikan di lapangan,” kata Kasubdit 3 Dit Res narkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu
Dia mengatakan, pelaku diringkus pada Jumat (3/2) Jln. Lasolo Kelurahan Sanua Kec. Kendari Barat Kota Kendari
Sedangkan untuk nama pelaku dari hasil penyelidikan diketahui bernama RS(46) warga Lasolo Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
Dalam Penangkapan tersebut juga didapatkan barang Bukti di TKP Dua paket shabu berat bruto 12, 7 gram, Satu buah timbangan digital, Satu buah calculator, Tujuh unit hp,sepuluh lembar slep setoran, Satu buah buku catatan penjualan Sabu, Uang tunai Rp.8.970.000, empat buah bong, Dua buah layar monitor cctv, Dua buah camera cctv, satu buah resiver cctv, Tiga buah peluruh chis, Satu buah senjata air softgun, Satu dos penuh air Soft gun, 254 lbr saset plastik, Dua senapan angin, Dua buah sangkur, Tiga buah samurai, Tiga buah pisau samurai, Tiga pucuk badik, Empat pucuk golok, Satu kaleng mi winnimgas.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Sultra guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil penyidikan sementara pelaku RS, dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Polda Sultra melalui Ditresnarkoba Polda Sultra akan terus melakukan tindakan tegas serta pemberantasan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Sultra,” Ujar Narto.

Tinggalkan Komentar