Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bertempat di aula kantor Bupati lantai 1 digelar Rapat dengar pendapat antara Pemda Bombana, PT. JBM, KPHP dan Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan di lahan kerja PT. JBM, giat RDP tersebut di pimpin oleh Sekda Bombana DRS. H.BURHANUDIN HS NOY, M.Si jum’at (16/3/2018)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten II M. Aris, Kapolres Bombana yang diwakili oleh waka Polres Bombana Kompol Muhadi Walam, S.Sos, Kabag Ops Polres Bombana Kompol H. Suardi, Kepala KPHP Tina Orima Rustam Br, SP,MP, Kepala BPN Kab. Bimbana Ruslam Emba, Penasehat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Republik Indonesia (LAKIP 45 RI) prof. Hafis Abas, Sekjen Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Republik Indonesia H. Muh. Hasbi Ibrahin, SH, MH, Ketua DAM Poleang Patani Ali, Koordinator umum forum masyarakat petani bombana Andi Sahabuddin, Koordinator masyarakat poleang timur Saleh dan Anton Ferdinan sekertaris DAM serta Masyarakat Pemilik lahan sekitar 70 orang.
Prof. Hafis Abas menyampaikan kedatangannya ke bombana untuk menyikapi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat petani Bombana yang dirampas hak haknya oleh pihak infestor selain itu juga terkait kedatangan infestor di kabupaten Bombanna menawarkan opsi kepada pemda.
Sekjen Laskar Anti Korupsi H. Muh. Hasbi Ibrahim ,SH,MH Terkait ada MOU antara KPHP dan PT. JBM tentang kawasan hutan lindung yang dapat d turunkan statusnya, ada tukar guling antara KPHP dan PT. JBM dari status HP ke APL, ada SKT masyarakat dari pemerintah setempat yang tidak di akui PT JBM, mempertanyakan kepada pemda Tentang prog. Pemerintah yaitu percetakan sawah yg mana lahannya percetakan sawah tsb masuk kawasan HP yang kemudian lahan / persawahan tersebut di ambil alih oleh PT JBM.
“Selain itu, juga terkait PT. JBM menjonder lahan milik masyarakat tanpa ijin dr pemilik lahan, temuan data dr BPN ada lahan kerja PT. JBM yang statusx masuk kawasan APL yang kemudian di klaim oleh PT JBM , yang mana lahan tersebut milik masyarakat dan ada lahan kawasan yg telah diturunkan statusnya menjadi APL seluas 4200 ha sera menawarkan perusahan untuk kerja sama dengan masyarakat untuk mengelolah kawasan yang di klaim oleh PT,”Kata H Muh Hasbi.
Kepala BPN menyebutkan bahwa izin PT JBM masuk kawasan HP , sedangkan wilayah kerja PT. JBM yang masuk kawasan APL terletak di wilayah watu watu. Bombana belum ada perda tentang tanah ulayat dan PT. JBM sudah mempunyai ijin pengelolaan kawasan / lahan dan penguasaan lahan dr pemerintah pusat, adapun bukti kepemilikan lahan masyarakat berupa SKT yang masuk kawaaan HP melanggar hukum dan bukan wewenang BPN.
“Serta sudah ada pepres yang di keluarkan oleh pemerintah pusat tentang penyelesaian kawasan hutan produksi dan menawarkan akan mencari solusi dengan membentuk panitia kerja , bekerja sama dengan dinas kehutanan / KPHP , tetapi apabila permaslahan lahan masuk kawasan hutan produksi bukan menjadi wewenang BPN,”kata Kepala BPN.
Terpisah, Kepala KPHP Bombana mengatakan bahwa kehadiran investor dibombana adalah kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan pemerintah dan sudah melalui ijin pemerintah pusat dengan KPHP terkait status kepemilikan tanah , adapun Mou antara KPHP dan PT. JBM merupakan wewenang pemerintah pusat . yang kemudian lahirlah persetuan kerja sama dengan PT JBM, KPHP hanya menjalankan perintah / amanah keputusan pemerintah pusat.
Adapun kesimpulan dari Rapat dengar pendapat antara pemerintah daerah Steakholder yg terkait ( KPHP , BPN ) adalah dalam waktu dekat akan membentuk tim / panitia untuk menentukan titik koordinat lokasi.