Tindakan Preemtif, Sat Binmas Pasang Spanduk Himbauan

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Sat Binmas menghimbau Pembakaran lahan merupakan kejahatan yang harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak. Salah satu upaya untuk membalas pelaku pembakaran hutan atau lahan adalah dengan mengenakan hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin, untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut.

Salah satu upayanya yaitu dengan memasangkan spanduk himbauan satgas Preemtif ops bina karuna Anoa 2018 pada hari Rabu (21/03/2018) oleh personel Sat Binmas Polres Baubau bertempat di sekitar perkebunan masyarakat kel. Lipu kec. Betoambati kota Baubau.

Personil sat Binmas menjelaskan dalam kegiatan ini kita juga menjelaskan tentang isi maklumat Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, SIK dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan guna mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan bermasyarakat di wilayah Sultra,Menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan, perkebunan, dan pertanian agar tidak membakarn hutan maupun lahan di sekitar karena dapat menimbulkan asap yang dapat menggangu pernafasan, bagi pelaku pembakaran akan di kenakan sanksi pidana undang undang nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan pasal 50 huruf d.

“Kegiatan ini dilakukan guna menghimbau dan menyadarkan kepada masyarkat agar tidak membakar hutan dan lahan yang ingin dibuka untuk lahan pertanian.” ujar Kasat Binmas AKP Syakhrir S.

Tinggalkan Komentar