Tribratanews.sultra.polri.go.id– Bhabinkamtibmas kelurahan Lauru Polsek Rumbia Brigadir Muslimin mengajak Lurah beserta perangkat kelurahan dan Kepala Lingkungan di kelurahan Lauru Kecamatan Rumbia Tengah untuk untuk bersama-sama memerangi hoax yang banyak beredar di media sosial.
Hal tersebut ia sampaiakan ketika mengunjungi Kantor Kelurahan Lauru Kecamatan Rumbia Tengah beberapa waktu lalu dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan himbauan-himbauan kamtibmas kepada warga melalui Lurah beserta Kepala Lingkungan se Kelurahan Lauru.
Dihadapan Lurah beserta perangkat kelurahan dan kepala lingkungan, Brigadir Muslimin menjelaskan bahwa saat ini sangat banyak hoax (berita bohong) disertai hate speech (ujaran kebencian) yang sengaja disebarkan melalui media sosial dengan tujuan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Untuk itu kita harus bijak dalam bermedia sosial, bagikan informasi yang positif saja, hoax dan ujaran kebencian jangan ikut-ikutan kita share.”
Brigadir Muslimin menambahkan bahwa membuat dan menyebarkan hoax adalah tindak pidana kriminal yang pelakunya akan dijerat oleh Pasal 28 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Pelaku ujaran kebencian (hate spech) juga akan dijerat oleh Undang-undang yang sama” singkatnya.
“Kita jangan gampang percaya terhadapat ius ataupun berita yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. jangan mudah terprovokasi” tambah Brigadir Muslimin
Pada kesempatan itu, Brigadir Muslimin juga membagikan selebaran berisi nomor-nomor handphone personil Polsek Rumbia yang dapat dihubungi bila terjadi hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rumbia.