Pelarian SW S.Ag, MM berakhir setelah berhasil dibekuk oleh team Subdit Tipikor Dit Krimsus Polda Sultra dibawah pimpinan AKP Malik Fahrin, Sik.
SW dibekuk Rabu (25/1) sekira pkl 18.50 WIB di Desa Timbangreja Pedukuhan Ketumpukan RT. 02 RW. 008 Kec. Lebaksiu Kab. Tegal Prov. Jawa Tengah.
Penangkapan terhadap DPO yang beralamat di Jln Benteng 1 no 37 Kelurahan Anaiwoi Kec Kadia Kota Kendari ini, dilakukan setelah sekitar 2 tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPK penyalahgunaan dana pengadaan jasa sewa bandwith Internet T.A. 2009 di Dinas Dukcapil Kab. Kolut yang berdasarkan hasil audit PKN terdapat kerugian negara.
Yang mana dari hasil audit tersebut diketahui adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 258.208.100,-
TSK melarikan diri kurang lebih selama 2 tahun berdasarkan DPO an TSK no DPO/2/IV/2015 tgl 30 April 2015.
Tidak menunggu lama, TSK langsung diterbangkan ke Kendari dan saat ini telah berada di Mapolda Sultra.
Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya Triputra Sik MH kepada media ini mengatakan TSK sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan sebagai TSK dan akan dilakukan penahanan serta melengkapi berkas kemudian limpahkan JPU.
” Kami akan minta Bid Dokkes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan, dan akan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka serta akan dilakukan penahanan. Setelah berkas lengkap nanti kami serahkan ke JPU”, terang mantan Kabid Propam Polda Jambi kepada awak media.