Genderang perang terhadap Narkoba terus dilakukan oleh jajaran Dit Narkoba Polda Sultra. Dan kali oleh Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra yang dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Abdul kadir, SH. Berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak pidana Narkotika jenis Sabu di beberapa TKP diwilayah Kendari.
Informasi yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terduga pelaku perempuan bernama : AT(34) Warga kelurahan Anawai, pada Rabu 25 Januari 2017, Dini Hari tadi. Penangkapan AT terjadi di area pencucian mobil di Jalan HA. Nasution Kel. Kambu Kec. Kambu Kota Kendari.
“Dari penangkapan tersebut Dit Narkoba Polda Sultra menyita Barang Bukti 5 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dgn berat 2,22 gram, 1 buah tempat perhiasan yang digunakan sebagai tempat sabu, 1 buah HP Samsung, 1 buah Dompet dan uang Tunai Rp 293.000,-,” kata Sunarto.
Dari hasil pengembangan Selanjutnya Tim menuju TKP ke 2 yang tidak jauh dari TKP pertama, yaitu di Jln. HA.Nasution dan mengamankan 3 orang sebagai pelaku atas nama Lelaki AW (42), Perempuan NH(57)warga Kambu, Perempuan JM(37) Warga Konawe.
Dari penggeledahan rumah disita Barang Bukti dari AW yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 9 saset kecil berat kotor : 3,12 gram, 4 buah HP, uang tunai Rp 152.000,-ATM BRI : 1 lembar, Dompet warna hitam 1 bh,Alat isap sabu /Bong 3 botol, pipet : 7 batang, dumbu kompor sabu : 1 bh, tempat kaca mata : 2 buah, Plastik / saset kosong : 203 lembar dan timbangan digital : 1 buah.
Kemudian disita dari NH yaitu Narkotika diduga sabu sebanyak 1 saset kecil berat kotor : 0,23 gram, Uang tunai Rp 1.632.000,-, Saset kosong : 165 lbr, 2 buah HP, Struk setoran ATM : 8 lbr, ATM : 3 lbr
Sedangkan barang bukti yg disita dari JM yaitu STM : 3 lembar Uang tunai Rp 125.000,-, 1 buah HP, 1 buah dompet dan tas
“Pelaku Dijerat Pasal 114 ayat 1 sub lsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Jelas Sunarto