Tribratanews.sultra.polri.go.id – Satu orang pelajar di Kota Baubau inisial AM (17), ditangkap anggota unit 02 Sat Narkoba Polres Baubau saat tengah bertransaksi narkoba, Rabu 04 April 2018 sekitar pukul 22.15 Wita, di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Waka Polres Baubau, Kompol. I Gusti Gede Raka Kertayasa, S.Ik mengungkapkan, selain AM yang masih berstatus pelajar, anggota Sat Narkoba juga berhasil menangkap rekannya inisial PB (20) sebelum keduanya melakukan transaksi ke konsumen.
“Keduanya memang sudah di target. Makanya, sebelum keduanya bertemu konsumen anggota langsung menangkap keduanya,” ungkap I Gede Raka saat menggelar konferensi pers, Jumat 06 April 2018.
Dari tangan kedua pelaku, barang bukti berupa enam bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu buah sendok dari pipet plastik, satu buah spoit, obat damaben, 63 lembar bungkusan plastik kecil, satu unit Hp iPhone putih dan uang Rp. 400.000 berhasil diamankan.
Dari hasil pengembangan dari kedua pelaku, anggota Sat Narkoba Polres Baubau kembali berhasil menangkap satu orang diduga pengedar lainnya inisial IM (20) dialamat yang sama.
“Saat ini, ketiga pelaku tersebut kita sudah amankan di Polres Baubau guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya masih sementara diduga sebagai pengedar. Ketiganya saat ini, kita jerat dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata I Gede mengakhiri konferensi persnya.