Lagi, Ditresnarkoba Polda Sultra Sita Barang Bukti Narkotika 48,72 gram jenis Shabu

Tim khusus narkotika Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil menciduk dua orang pengedar narkoba. Hari Jumat (20/01/2017) kedua orang pelaku berhasil ditangkap petugas di Jalan Haeba dalam Kelurahan Wua-wua, kecamatan Wua-wua Lorong Jenaka RT 02 RW 04 Kota Kendari.

Kedua orang pelaku yaitu MS (39) yang berprofesi sebagai sopir, beralamat tinggal di Dusun Tammarenne, RT 001, RW 004, Kelurahan Cinnong Kecamatan Sibulue dan AR (35) beralamat tinggal di Jalan Sabutung Timur IV no.11 Rt 001Rw 001, kelurahan Pattinggalloang baru, kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, tersebut ditangkap lantaran tidak memiliki hak untuk memiliki, menguasai, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis shabu kepada seseorang.
Dari kedua tangan pelaku petugas Subdit Ditresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis Shabu berat bruto 48,72 gram, 3 unit HP, 1 buah timbangan digital, 90 buah sachet kosong, 1 buah tas hitam kecil, 1 buah korek gas, 1 sendok shabu terbuat dari pipet.
Kepala Sub Direktorat Narkoba Polda Sultra AKBP Sangga Sarira SH menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, selanjutnya tim Reskoba Polda Sultra menindak lanjuti dan berhasil menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti tersebut diatas.
“Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka sudah di amankan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Sultra” terang Sangga Sarira.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto saat dikonfirmasi menjelaskan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. 
“Saat ini akan terus melakukan mengembangkan kasus ini. Kami menduga masih ada para bandar besar lain yang masih berkeliaran di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya,” kata AKBP Sunarto

Tinggalkan Komentar