Polres baubau, – Dalam menempuh hidup berumah tangga haruslah dipersiapkan sedini mungkin, apalagi menjadi istri seorang Polisi yang mempunyai tantangan tugas yang cukup berat. Seorang istri Polisi (bhayangkari) harus menerima kondisi yang tidak menentu mulai dari ditinggal suami karena tugas, kurang waktu bersama keluarga dan berbagai macam kondisi.
Sebelum memulai hidup sebagai seorang bhayangkari, seorang wanita harus melalui beberapa tahap, salah satunya adalah Sidang BP4R (Badan pembantu penasehat perkawinan perceraian dan Rujuk), seperti Sidang BP4R yang dilaksanalan oleh Polres Baubau, Rabu(18/1) bertempat di Aula Rupatama Polres Baubau.
Sidang yang dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Baubau Kompol LA BACO, SH dan Ketua Seksi Organisasi Pengurus Bhayangkari Cab. Baubau Ny. RISA LIDO serta 2 pasang calon yang akan melangsungkan pernikahan yaitu Bripda Laode samrin Mahmud bersama calonnya Citra anjelina Ruspita dan pasangan kedua Bripda I Komang Adi Wirawan dengan calon nya Ni Lu etiknariasi serta dihadiri oleh kedua orang tua calon mempelai serta perangkat sidang yang terdiri dari rohaniawan, unit Propam Polres bau-bau, kasiwas Polres bau-bau, dan pengurus Bhayangkari cab. Baubau.
Dalam kesempatannya, Kabag Sumda memberikan pencerahan dan nasehat kepada kedua pasang calon mempelai terkait Bimbingan kedisiplinan dan nilai-nilai kode etik profesi Kepolisian serta bimbingan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa hidup rukun.
Kompol LA BACO, SH mengatakan bahwa “kegiatan Sidang BP4R ini adalah sebagai kelengkapan salah satu administrasi untuk anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan sesuai Perkap nomor 9 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan perceraian dan Rujuk bagi pegawai negeri pada Polri yang juga didalamnya terdapat pesan-pesan kepada kedua mempelai untuk hidup rukun dan terutama sebagai istri seorang polisi harus mendukung tugas-tugas dari suaminya”, terangnya.*