Wanita Separuh Baya Diamankan, Karena Menjual Miras

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Untuk menekan kriminalitas, Polsek Wolio Polres bau-Bau menggencarkan operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum polsek wolio dengan sasaran Miras ilegal. Sabtu (21 / 04 / 2018).

Kapolsek Wolio Iptu Sukri Masse bersama anggotanya melaksanakan patroi diwilayah Kota Baubau.

Melalui informasi yang dihimpun dari masyarakat bahwa WA DIHANA  umur 60 tahun , alamat Kel. Nganganaumala Kec. Batupoaro Kota Baubau diduga sudah lama berjualan miras.

Sehingga Kapolsek Wolio bersama  anggota segera mendatangi TKP dan ternyata benar setelah dilakukan penggeledehan berhasil mendapatkan barang bukti 10 Botol tengah ukuran 600 ml, berisi minuman keras jenis arak.

”Barangbukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Wolio dan selanjutnya tersangka akan di periksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya .” jelas Kapolsek.

Tinggalkan Komentar