Unit Opsnal Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bau Bau Amankan Pelaku Penganiayaan

Polres Bau-Bau,- Jumat (15/1) sekitar jam 23.55 wita bertempat di Kota mara kel. nganaumala kec. Batupoaro kota baubau Gabungan Unit Opsnal dan Sat Intelkam Polres Bau-Bau berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (01/01-2017) yang bertempat di Lapangan Tembak Kel. Wangkanapi Kec. Wolio Kota Baubau dengan korban seorang berinisial ID, umur 32 Tahun, Agama islam, Pekerjaan Swasta, Alamat Desa Balo 1 Kec. Kobaena Timur Kab. Bombana yang dilakukan oleh Pelaku berinisal HR alias DR, umur 38 Tahun, alamat jalan Pahlawan Kel Kadolo, Kec. Wolio Kota Baubau.
Bahwa Penagkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/ I/2017/SULTRA/RES.BAU-BAU tanggal 01 Januari 2016.
Untuk diketahui bahwa kronologi kejadian kasus yang menimpa korban ID tersebut bermula pada hari minggu tanggal 01 januari 2017 sekitar jam 03.00 wita korban sedang duduk-duduk di tengah lapangan tembak kel. Wangkanapi kec. Wolio Kota Baubau, tidak lama pelaku lewat dan berhenti, kemudian korban bersama temannya an. LA dan melihat pelaku yang dikira temannya dan langsung mengambil selembar papan dan coba memukul pelapor yang dikira teman korban, sehingga pelaku turun dari motor. 
Karena salah orang, korban mencoba meminta maaf kepada pelaku namun pelaku tidak menerima permintaan maaf korban, dan pelaku pun melakukan penganiyaan kepada korban dengan cara manampar korban dengan tangannya sebanyak 2 kali pada bagian pipi korban yang mengakibatkan korban luka gores pada bagian bibir atas dan bibir bawah serta korban merasakan sakit pada bagian telinga korban.
Pelaku diamankan oleh Gabungan Unit Opsnal Reskrim dan Unit Opsnal Intelkam Polres Bau-Bau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bau-Bau” Kita amankan pelaku an. DR tersebut diamankan dirumahnya di jalan Pahlawan Kel Kadolo, Kec. Wolio Kota Baubau dan tidak ada perlawanan pada saat kita bawa ke Mako Polres Bau-Bau”. Kata AKP. DIKI KURNIAWAN, SH, SIK.
Saat ini Pelaku sudah kita amankan di Polres Bau-Bau dan Atas Kasus Penganiayaan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 351(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. .Tambahnya.

Tinggalkan Komentar