Tribratanews.sultra.polri.go.id – Petugas Polsek Kokalukuna Polres Bau-Bau berhasil menyita beberapa botol miras tradisional jenis arak di salah satu rumah warga yang di Kel. Lakologou kec. kokalukuna. Miras disita dari tangan DN (42) warga lingk. Umala Kel. Lakologou kec. Kokalukuna Kota Baubau,
“Penggerebakan diawali adanya laporan dari warga masyarakat, kemudian kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Kokalukuna Iptu La Ode Sumarno, selasa,(24/04/ 2018)
Dijelaskan, Setelah melakukan pengecekan di dalam Rumah ditemukan 10 botol aqua berisikan miras tradisional jenis Arak dengan rincian 2 botol aqua besar dan 8 botol aqua sedang.
“Totalnya ada 10 botol yang dikemas dalam botol air mineral sedang dan besar,” tambahnya.
Kapolsek Kokalukuna mengatakan bahwa kegiatan Operasi tersebut sebagai bentuk Tindak lanjut Perintah Pimpinan Polri terkait Pemberantasan Miras sebelum masuk Bulan Ramadhan 2018
“Bahwa Polsek Kokalukuna bersama jajarannya saat ini genjar-genjarnya melakukan penertiban serta pemberantasan peredaran miras menjelang Bulan puasa nantinya.”
Untuk Pemilik dan Barang bukti tersebut, saat ini kami amankan di Polsek Kokalukuna guna penyidikan Lebih lanjut pungkasnya.