Polres Bombana Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Di Kabaena Utara

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin,SH,SIK,MM memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Darmawi (47) terhadap Hilda (30) yang juga merupakan anak tiri pelaku.

Sebelumnya, Darmawi Bin Hasim (47) pada hari Rabu, 25 April 2018 sekitar pukul 00.30 dilaporkan melakukan tindakan pembunuhan terhadap Hilda Agustianto (30) di desa Tedubara Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana.

Dalam keterangannya, Kapolres Bombana mengungkapkan bahwa motif pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut adalah pelaku merasa kesal terhadap korban yang kerap membuat keribuatan di rumah pelaku, bahkan sering menganiaya adik tirinya (anak kandung pelaku).

“Pelaku kesal terhadap korban karena sering bikin keributan dirumah pelaku, korban juga sering menganiaya adik tirinya yang tak lain adalah anak kandung pelaku” ungkap Kapolres Bombana

“Pelaku sedang nonton di rumah temannya, kemudian datang anak kandung pelaku menyampaikan bahwa ia dipukul oleh korban, mendengar hal tersebut pelaku langsung emosi, kemudian pulang kerumahnya dan mendapati korban sedang mengamuk di rumah pelaku. Ketika korban keluar dari rumah, pelaku langsung menebas punnggung korban, dan saat korban terjatuh pelaku menggorok leher korban hingga meninggal di tempat kejadian” lanjut Kapolres Bombana tentang modus pelaku.

Lebih lanjut Kapolres Bombana mengungkapkan bahwa atas tindakannya tersebut pelaku di dakwa dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 354 ayat (2) KUHPidana.

Tinggalkan Komentar