Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tingginya angka kriminalitas yang terjadi khususnya kasus penganiayaan dan KDRT di wilayah Polsek Poasia salah satu pemicunya adalam akibat pelaku terlebih dahulu minuman keras. Sehubungan dengan hal tersebut maka Polsek Poasia berdasarkan kegiatan Operasi Kepolisian Cipta Kondisi atau KKYD 2018 melakukan Ops Cipkon yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Poasi Kompol Arfah, A.Md bersama anggota pada hari Kamis ( 26/04/2018) jam 10.00 WITA.
Minuman keras seperti Minuman tradisional seperti Pongasih, Arak, dan Kemeko yang sangat mudah diproduksi dirumahan karena bahan baku yabg digunakan sangay mudah diperoleh diantaranya beras ketan dan ragi yang diproses secara permentasi beberapa hari sehingga mengahasilkan Miras.
Kapolsek Poasia beserta anggota menyisir perumahan yang disinyalir pembuatan yang memproduksi Miras jenis Pongasih di wilayah Kel. Anggoeya pada hari Kamis tanggal 26 April 2018.
Dari hasil cipkon telah berhasil mengamankan 60 liter Miras jenis Pongasih dari rumah warga dengan inisial MR dimana Miras tersebut tidak disimpan didalam rumah akan tetapi disimpan diluar rumah tepatnya dibelakang rumah.
“Modus tersebut merupakan modus untuk mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan atau operasi,.” ujar Kapolsek Poasia.
Namun dengan kejelian anggota Polsek Poasia sehingga Miras tersebut dapat ditemukan, dan diharapkan dengan ditemukannya Miras tersebut setidaknya dapat mengurangi kasus penganiayaan akibat miras yang sering terjadi di wilayah Polsek Poasia.
Harapan maayarakat kiranya petugas atau aparat dapat dengan rutin melakukan operasi semacam ini guna menghindari terjadinya kasus pidana.