Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bertempat di aula kantor camat Soropia telah berlangsung pertemuan antara ahli waris H Amanu, dengan Aliansi Pemerhati Kebijakan Pemerintah Desa Atowatu yang di pimpin oleh Herlis pada hari Kamis (26/04/2018) jam 09.00 WITA.
Dalam kegiatan pertemuan Problem Solving ini Dihadiri oleh Camat Soropia Kadim, A, S.Pd, Sekcam Aljufri, S.Ssi, Danramil Soropia Kapten I Nyoman S, Kapolsek Soropia Ipda Andrias Saroi, SH, Kepala Desa Atowatu Muh Ali, Kepala Desa Waworaha Binti Hasan, serta sekitar 40 org masyarakat dari ke 2 bela pihak.
Didalam pertemuan ini juga pimpinjan Rapat memberikan arahan dan himbauan diantaranya camat soropia menyarankan agar ke 2 belah pihak untuk menahan diri dan mempersilahkan kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan. Danramil Soropia menambahkan agar dalam penyelesaian masalah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan jika merasa tidak puas dengan hasil dari pertemuan mediasi ke 2 belah pihak silahkan menempuh jalur hukum. Kapolsek Soropia menyarankan untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan dan mempersilahkan kepada masyarakat yang di rugikan untuk menempuh jalur hukum jika tidak tercapai kesepakatan.
Pihak keluarga yang bersengketa tersebut juga, memberikan penjelasan dari pengacara pihak Almarhum H Amanu, Muh. Iqbal, SH, MH. yakni pihak ahli waris dari H Amanu, memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan, namun jika tidak menemukan solusi maka mempersilahkan kepada masyarakat yang dirugikan untuk ke pengadilan.
BPN Prov Sultra yang di wakili oleh Bapak Abunawar seksi sengketa tanah dan lahan menjelaskan bahwa adanya sertefikat yang dimiliki bukan menjadi bukti mutlak kepemilikan tanah.
Dalam pertemuan tersebut tidak mendapatkan solusi, sehingga camat Soropia memberikan rekomendasi kapada ke 2 bela pihak untuk melanjutkan persoalan tersebut ke pengadilan.