Tim Resmob Polres Kolaka Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Sempat Buron

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tim Resmob Polres Kolaka kembali Melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang selam ini buron setelah melakukan aksi penganiayaan salah seorang warga bersama beberapa orang rekannya.

Bersadarkan Bukti permulaan yang ada berupa Laporan polisi nomor : LP/ 01 / I / 2018 Tgl 1 Januari 2018 Polres Kolaka, Tim Resmob Polres kolaka yang dipimpin Langsung oleh Bripka Hendra bersama beberapa orang personil Resmob Polres kolaka melakukan Penyelidikan terhadap para pelaku berdasarkan dari keterangan korban pada saat melakukan pelaporan di polres Kolaka.

Alhasil beberapa bulan setelah kejadian Tim Resmob Berhasil mengamankan salah seorang pelaku penganiayaan yang bernama SH alias IC umur 35 thn, Pekerjaan swasta, alamat Kel.Induha Kec.Latambaga Kab.Kolaka.

Pelaku ditemukan di wilayah Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur pada tanggal 25 April 2018 sekira pukul 02.30 wita, dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun kepada para personil Resmob yang melakukan penangkapan pada saat itu, “ ungkap Bripka Hendra”.

Setelah dilakukan penangkapan pelaku kita amankan di Polres Kolaka untuk dilakukan penyelidikan lebih Lanjut, sedangkan untuk ketiga rekan pelaku lainnya masih kita lakukan penyelidikan keberadaan para tersangka lainnya, “pungkasnya”.

Tinggalkan Komentar