Polres Bau Bau Berhasil Amankan Tersangka Sembunyikan Narkoba dalam Bokong

Sat Narkoba Polres Bau Bau Kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba di jl.mawar kel.kadolomoko kec.kokalukuna kota baubau, Minggu 8 Januari 2016.
Dari tangan tersangka Laode Andri Hardiansyah (23), warga jl.sipanjonga kel.lamangga kec.murhum kota baubau telah ditemukan sedang menguasai narkotika yg diduga jenis shabu sebanyak 1 paket plastik kecil. Narkoba tersebut di dapat dibalik celana dalam (boxer) tersangka dgn cara diselipkan dilipatan bokong nya.
“Saat kami melakukan penangkapan, tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan Narkoba tersebut dibalik celana dalam. Namun karena tersangka telah ditangkap, kami lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan Narkoba tersebut diselipkan dilipatan bokongnya,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bau Bau.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres, pelaku melanggar pasal 113 undang undang no. 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
” Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bau Bau guna pengembangan selanjutnya.”

Tinggalkan Komentar