POLSEK KEMARAYA KEMBALI TANGKAP PENJUAL MIRAS TRADISIONAL

YTUNG

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Polsek Kemaraya amankan minuman keras berjenis arak saat melakukan operasi cipta kondisI,Hari Jum”at 27/4/ 18. Sekitar jam 19.00 wita bertempat di Wilkum Sek Kemaraya Kec Kendari Barat Kota Kendari. Berdasarkan surat Telegram Kapolda sultra  Nomor : STR / 172 / IV / 2018 Tanggal 16 April 2018  Tentang Ops  Cipkon KKYD Tentang penangulangan penyakit masyarakat dengan sasaran Miras, Narkoba, Sajam, Sempi, Handak, Premanisme dan Kejahatan Jalanan. Serta Surat Perintah Kapolres Kendari dengan Nomor / 520 / IV / 2018. Tentang  Ops  Cipkon KKYD Tentang penangulangan penyakit masyarakat dengan sasaran Miras, Narkoba, Sajam, Sempi, Handak, Premanisme dan Kejahatan Jalanan.

Dengan dasar tersebut maka PersSek Kemaraya yg dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemaraya Iptu Fajar Mauludi, S.IK melaksanakan giat Cipkon  dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Miras, judi, Narkoba,  dan lain – lain.

Pada saat melaksanakan giat cipkon tersebut telah di temukan miras sebanyak 1 (satu) ember cet besar warnah putih berisikan 10 (sepuluh) liter miras tradisional jenis kameko   bertempat di Jl.  Pembangunan (pasar higenis) Kel. Dapu-dapura Kec. Kendari Barat Kota Kendari. Milik Per. Wagigi, Raha 10 Oktober 1976 , Muna, Islam, Swasta, Kel. Mangga Dua Kec. Kendari Kota Kendari.

Kapolsek Kemaraya IPTU FAJAR MAULUDI. SIK menegaskan kami dari  pihak Polsek Kemaraya tidak memberi toleransi bagi siapapun yang menjual dan mengkonsumsi minuman keras terkait maraknya miras oplosan.

Siapapun Akan kami tindak tegas, baik penjual maupun pemakai, bagi yang kami temukan di wilkum polsek kemaraya. karena dengan mengkomsumsi miras dapat memicu akan terjadinya tindak pidana. Dan akan di proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya yang bersangkutan bersama barang bukti miras miliknya dibawa ke Polsek Kemaraya untuk di data dan diamankan.

Tinggalkan Komentar