Tribratanews.sultra.polri.go.i,Dilarang Memotong Sapi Betina produktif, hal tersebut sesuai MoU Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) dengan Polri tentang Pengendalian Pemotongan Ruminansia Betina Produktif, sesuai
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2014, bagi Pelaku yang Memotong Sapi Betina produktif ukuran kecil akan dituntut satu hingga enam bulan penjara, denda satu juta sampai dengan tiga juta rupiah. Untuk Sapi Betina produktif ukuran besar Pelaku akan dikenakan sanksi satu tahun hingga empat tahun penjara denda Rp 100 hingga 300 juta rupiah. Pengetrapan Undang-Undang tersebut dalam rangka untuk mewujudkan Swasembada Daging Sapi Nasional.
Kasat Binmas Polres Kolaka Utara AKP Hasanuddin, melalui Bhabinkamtibmas Brgpol Muh Nasir kepada media Tribratanewspolreskolut.com ini Mingu (29/4/2018) , pihaknya mebenarkan adanya Payung Hukum larangan masyarakat memotong Sapi Betina produktif dan pelakunya akan dikenakan Sanksi tegas.”Kita bersama Instansi terkait mensosialisasikan kepada masyarakat supaya memeriksakan kesehatan Sapinya sebelum dipotong, dan jangan memotong Sapi Betina yang produktif. Program Pemerintah ini bertujuan baik, selain menghindari kelangkaan Populasi Induk sapi juga untuk Swasembada daging Sapi. ”Tandas Brigpol Muh Nasir
Swasembada Daging menjadi skala prioritas mendukung Program Pemerintah.
Menindaklanjuti hal ini, Bhabinkamtibmas Desa Lawekara Sektor Ranteanging Resor Kolaka Utara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Brigadir Muh. Nasir sambangi peternak sapi di wilayah kerjanya.
Peternak yang didatangi,Tajri, di Lingkungan 2 Kelurahan Ranteanging, Senin, 19 Maret 2018 sekira pukul 10.00 Wira.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas ini menghimbau peternak agar tidak menjual atau menyembelih sapi yang masi produktif, sapi indukan wajib bunting.