Tribratanews.sultra.polri.go.id –Kolaborasi apik Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bombana yang dpimpin langsung Kepala Satuan masing-masing, berhasil mengamankan Rusman (37) warga Desa Waemputang Kecamatan Poleang Selatan yang diduga kuat menyimpan bahan peledak (bom ikan).
Rusman berhasil diamankan setelah personil dari dua satuan tersebut menggrebek rumah tersangka di Dusun Bajo Desa Waemputang Kecamatan Poleang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Sofwan Rosyidi, SIK mengungkapkan personil gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam telah melakukan penyelidikan selama seminggu belakangan terkait penggunaan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan di perairan wilayah hukum Polres Bombana.
“Setelah kita selidiki selama kurang lebih seminggu, kita lakukan penggerebekan ke rumah tersangka. Dari rumah tersangka kita temukan beberapa barang bukti bahan peledak yang siap untuk digunakan menangkap ikan pada hari itu juga” ungkap AKP Sofwan Rosyidi, SIK
“Barang bukti yang kita amankan terdiri dari enam buah detonator, dua buat botol berisi bahan peledak, satu jerigen ditambah ember besar berisi pupuk matahari, enam buah korek kayu yang digunakan untuk detonator dan satu buah papan yang digunakan sebagai alat pembuat detonator” lanjut AKP Sofwan Rosyidi, SIK
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Bombana, Iptu Jimi Fernando, SIK sesuai pengakukan tersangka mengungkapkan bahwa bom ikan yang digunakan tersangka berbahan pupuk cap Matahari yang telah digoreng.“Bom ikan yang digunakan berbahan pupuk cap Matahari yang telah digoreng” ungkap Iptu Jimi Fernando, SIK.