Tribratanews.sultra.polri.go.id –Sejak digelar pada 26 April lalu, Operasi Patuh Anoa 2018 Polres Bombana telah menjaring sedikitnya 62 pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bombana, Iptu H. Adenang mengungkapkan pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara adalah tidak melengkapi surat-surat kendaraan, yakni 15 pelanggaran. Menyusul pelanggaran tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) bagi pengendara roda empat sebanyak 15 pelanggaran.
“Ada 62 pelanggaran yang telah kita tindak (tilang) hingga hari ini (Senin, 30 April). Yang terbanyak terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, menyusul pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman.” ungkap Iptu H. Adenang.