Kasat Binmas Polres Muna Berikan Materi Perlindungan Anak dan Perempuan di P2TP2A Kab. Muna Barat

Bertempat di Balai Desa Walelei Kec.Barangka Kab.Muna Barat telah berlangsung Rapat Kerja Tim Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A) Kab. Muna Barat Tahun 2016,Pada Sabtu 17 Desember 2016 sekitar jam 10.30 Wita.
Kegiatan ini di buka oleh Sekda Muna Barat Drs.LM.Husein Tali,M.Pd dan Kepala Badan PPA dan Kab Muna Barat La Ode Muhlisi A.Kep,M.Kes.Kegiatan ini di hadiri oleh 30 orang.
Pada kesempatan ini Kasat Binmas Polres Muna AKP.Muh Ogen,SH memberikan materi tentang UU Perlindungan Perempuan Dan Anak terhadap peserta kegiatan ini.
Kasat Binmas Polres Muna AKP.Muh Ogen,SH dalam kegiatan tersebut juga menjelaskan tentang Kekerasan Rumah Tangga menurut pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, jelasnya
Ogen juga menjelakan bahwa Pengertian KDRT tersebut sangat luas tetapi pada intinya menyebabkan timbul penderitaan pisik dan non pisik terhadap isteri dan anak. 

Tinggalkan Komentar