Tribratanews.sultra.polri.go.id – Sudah menjadi suatu tanggung jawab seorang personil Polri untuk menciptakan rasa aman dan damai di masyarakat, sebagai garda terdepan dalam tugas kepolisian seorang Bhabinkamtibmas harus mampu memberikan pelayanan serta pengayoman terhadap masyarakat, terutama permasalan yang terjadi di masyarakat dapat di selesaikan dengan humanis.
Dengan mengedepankan senyum sapa dan salam harus mampu menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan, seperti yang dilakukan Brigadir Jaman Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Pinang Desa Umba Polsek Kusambi , telah melakukan Problem Solving. Selasa (01/04/2018)
Pada kesempatan itu Brigadir Jaman melaksanakan problem Solving terkait Penganiayaan yang terjadi pada hari minggu tanggal 28 April 2018 pukul 23. 30 wita yg bertempat di Desa Umba Kec.Napano Kusambi Kab.Muna Barat yakni sdr.Syawaludin Bin Herman (20) alamat Desa Umba Kec Napano Kusambi Kab Muna Barat terhadap sdr.Heru Julianto Bin Junaidin (20), alamat Desa Umba kec.napano kusambi kab muna barat.
“Penganiayaan terjadi berawal terlapor yang dalam keadaan mabuk memukul bagian wajah korban sehingga mengalami memar dan mengeluarkan darah.” ungkap Brigadir Jaman.
Bhabinkamtibmas yang menengahi permasalahan tersebut berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan cara kekeluargaan karena adanya hubungan kekeluargaan di antara keduanya.
Dari hasil pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan sekaligus dibuatkan surat pernyataan damai dan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya baik kepada korban maupun orang lain.
Kemudian Brigadir Jaman menyampaikan pesan pesan kamtibmas kepada yg bersangkutan agar selalu menjaga situasi kamtibmas dilingkungan masing masing dan tidak lagi mengkonsumsi miras karena tdk ada manfaatnya bagi kesehatan tubuh.
Problem solving dilakukan terhadap dua sisi masyakarat yang melakukan perbuatan yang kurang berkenan, sehingga dapat ditempuh dengan jalan kekeluargaan tidak sampai menempuh jalur hukum.