Tindakan hukum berupa Tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor baik kendaraan roda 2 maupun kendaraan roda 4 dan kendaraan bermotor lainnya yang melakukan pelanggaran tetap dilakukan.
Kasat Lantas Polres Konawe Selatan IPTU IZAK, SH selaku Satgas Penindakan , menjelaskan bahwa tindakan hukum berupa tilang dilakukan bagi para pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran serta untuk terwujudnya Keamanan , Keselamatan , Ketertiban dan Kelancaran dalam berlalu lintas di jalan raya.
“Tindakan hukum berupa tilang terhadap para pelanggar lalu lintas kami lakukan sebagai pembelajaran kepada masyarakat serta sebagai edukasi bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas diawali dengan adanya pelanggaran lalu lintas dan kemarin (selasa 1 Mei 2018) Sat Lantas Polres Konawe Selatan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada 41 Pelanggar lalu lintas,” terang Kasat Lantas.