Polsek Sorawolio Res Bau Bau Amankan 175 Liter Miras Tradisional

Lagi, Polsek sorawolio mengamankan sebanyak 175 liter minuman keras tradisional jenis Konau dalam kegiatan cipta kondisi Polsek Sorawolio Polres Baubau. Sabtu 10 Des 2016.
Kegiatan cipta kondisi (cipkon) atau razia / personel Polsek Sorawolio dibawah pimpinan Kapolsek Sorawolio AKP. HAERUN ALI, SE yang pelaksanaannya di Jl. Poros Baubau pasarwajo tepatnya di hutan lindung,
Dalam Razia tersebut menurut Haerun berhasil mengamankan pendistribusian miras yang berasal dari Kel. Kaisabu menuju ke kota Baubau.
” Rencana Miras tersebut akan dibawa ke Warumusio” Jelas AKP Haerun
Kapolsek mengatakan bahwa kegiatan cipkon tersebut dimulai pada jam 08.00 wita dengan sasaran miras dan sajam dan merupakan agenda rutin Polsek Sorawolio setiap harinya guna meminimalisir penggunaan sajam tanpa dokumen serta pendistribusian minuman keras dari luar daerah menuju ke kota baubau maupun sebaliknya. 
Dalam kegiatan tersebut Polsek sorawolio mengamankan miras yang dimuat di kendaraan umum dengan pemilik sebagai berikut : 
1. Wa Ika (52) perempuan Warga Lorong Pecek Kota Baubau dengan barang bukti 55 Liter Miras jenis Konau,
2. Wa baiba (52) perempuan Warga Jalan H. Agus salim Kota baubau dengan barang bukti miras sebanyak 50 liter.
3. Musifa (54) Perempuan Warga Lingk. Komba Komba Kel. Kaisabubaru Kec. Sorawolio Kota Baubau dengan barang bukti 50 liter miras jenis Konau dan
4. Safruddin,(30) Warga Kelurahan. Bone-Bone Kec. Batupoaro Kota Baubau dengan barang bukti 20 Liter Miras jenis Konau.
Saat ini Tsk Bersama barang bukti telah di serahkan di Sat Narkoba Polres Baubau untuk diproses lebih lanjut
Dengan kegiatan ini diharapkan kepada masyarakat untuk tidak lagi memperjual belikan atau memproduksi minuman keras tradisional selain dapat diproses hukum, dapat juga menimbulkan kriminalitas yang tinggi akibat minuman keras”. Kata kapolsek.*

Tinggalkan Komentar