Polres Buton, Amankan 9 Mesin Penambang Pasir Illegal di Kamelanta

ilustrasi tambang ilegal
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Buton Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan sembilan mesin penambang pasir dan dua mesin kompressor di desa Kamalenta Kecamatan Kapontori .
Hasanuddin mengatakan laporan penambangan pasir illegal ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mengatakan ada oknum warga setempat yang melakukan penambangan illegal.“Sembilan mesin penyedot pasir dan dua mesin kompresor yang berhasil kami amankan ini, berawal saat kami terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sabtu kemarin,” kata Kepala satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buton Iptu Hasanuddin.
“Pada saat kami melakukan pemeriksaan di TKP, kami hanya berhasil amankan 9 mesin pengisap beserta dua mesin kompresor.
Sedangkan para pelaku sendiri berhasil melarikan diri. Tapi sejauh ini pihaknya berhasil mengidentifikasi 7 orang pelaku tersebut,”ujar Hasanuddin.
Lanjut Hasanuddin, ke 7 pelaku tersebut tidak semua berasal dari masyarakat setempat, ada juga beberapa pelaku berasal dari luar atau berasal dari desa tetangga.
Dari hasil pemeriksaan diduga para penambang sudah setahun melakukan aktifitas penambangan illegal.
“Sekarang baru sebatas pemeriksaan para saksi-saksi, salah satunya kepala desa sendiri dan dua orang warga setempat,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar