Personil Polres Bombana amankan pertemuan rapat antara masyarakat Desa Tinabite dan perusahaan tebu yang ada di Bombana

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Sebanyak 25 orang personil gabungan Polsek dan Polres Bombana yang dipimpin Kabag Ops Kompol Haji Suwardi melaksanakan pengamanan di Aula Kantor Desa Tinabite Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana. Sabtu (12/5)

Kegiatan pengamanan terssebut dalam rangka Rapat Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Kerjasama Rencana Usaha Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Pengembangan Tanaman Pangan dan Ternak Sapi Antara UPTD KPH Unit X Tina Orima – PT. Jhonlin Batu Mandiri Pada Wilayah KPHP Tina Orima Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam kegiatan tersebut hadir antara lain Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara Hasanuddin, Kabag Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana Makmur, Kepala Badan Perizinan Kabupaten Bombana Pajawa Tarika.

Hadir pula Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Tantan, SH,
Kepala Seksi Pengelola Taman Nasional (SPTN) Wilayah II (Kabupaten Bombana) Beni, M.Si
Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Bombana Muh. Siarah, Camat Lantari Jaya Dwi Asmoro,Kades Tinabite Hasanuddin. AR, Kades Watu-Watu Musakkir dan Masyarakat yang hadir sekitar 40 orang.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Camat Lantari Jaya dan mengharapkan kepada pihak perusahaan dengan adanya kegiatan perkebunan tebu diwilayah Kecamatan Lantari Jaya dapat memberikan manfaat atau dampak positif terutama bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Kecamatan Lantari Jaya.

Kemudian Kepala bidang tata lingkungan hidup Provinsi Sultra dalam arahannya mengatakan bahwa konsultasi publik merupakan salah satu bentuk sosialisi tentang AMDAL dan siapapun yang melakukan permohonan ijin maka siap untuk dilakukan pelayanan dan juga mengharapkan dari pihak perusahaan sebelum melakukan kegiatan harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

Selain itu tenaga kerja tidak akan didatangkan dari negara Cina dan tenaga kerja akan di ambil dari masyarakat setempat. Kemudian
adanya peternakan dari PT. Jhonlin Batu Mandiri dan diharapkan kepada Perusahaan untuk membantu atau bekerja sama dengan masayarakat pengusaha ternak sapi yang sudah ada sebelum perusahaan masuk melakukan penanaman tebu.

Kemudian arahan dilanjutkan dari KPHP Tantang, SH menyampaikan
Bahwa Pola kerjasama KPHP dengan PT. Jhonlin Batu Mandiri yang mengacu Permen. 81 tahun 2016 dan mengenai luasan sekitar 20.000 Ha yang merupakan kawasan Hutan Produksi tentang Ketahanan Pangan dan peternakan.

Kawasan Hutan Produksi apabila ada masyarakat atau Perusahaan atau siapa saja bisa menggunakan kegiatan dalam kawasan selama memenuhi prosedur yang berlaku. Kemudian masalah percetakan sawah yang juga merupakan program pemerintah dan sampai saat ini kami juga melarang atau belum memberikan ijin kepada PT. Jhonlin Batu Mandiri untuk mengolah dilokasi persawahan.

Kemudian dari pihak perusahaan PT. Jhonlin Batu Mandiri mengatakan akan mengolah kawasan Hutan Produksi untuk dijadikan Perkebunan tebu dan Peternakan Sapi sesuai dengan ijin yang di berikan, adapun luas yang diberikan ijin oleh menteri kehutanan seluas 20.000 Ha dengan rincian Lokasi perkebunan Tebu seluas 7.300 Ha dan lokasi yang dijadikan ternak sapi sekitar 12.700 Ha yang semuanya masuk dalam kawasan Hutan Produksi.

Adapun Program dalam bidang peternakan yaitu pengembangan sapi potong, penggemukan sapi potong dan mendirikan rumah potong hewan, kemudian pada
bidang perkebunan tebu
setipa hari ditargetkan 10 Hektar Yang harus di kerja atau di kelolah dan perusahaan membutuhkan dukungan kepada masyarakat dan PT Jhonlin Batu Mandiri akan membuka pola kerjasama yaitu Plasma perkebunan tebu terhadap masyarakat yang memiliki lokasi.

Tinggalkan Komentar