Tribratanews.sultra.polri.go.id – Tugas difungsi Binmas dituntut untuk selalu siap dalam segala hal baik fisik, mental dan intelektual agar tepat dalam mengambil keputusan disaat ada permasalahan masyarakat. Kemampuan itu bukan hanya kemampuan penyelesaian melalui proses ajudikasi tetapi juga kemampuan penyelesaian melalui proses non ajudikasi menyangkut perkara ringan yang berdampak besar bila dilakukan melalui ajudikasi seperti penganiayaan ringan dalam lingkup rumah tangga (PKDRT).
Pada hari kamis tanggal 10 mei 2018, Bripka Dedi wahyudi selaku ps. Kanit Binmas polsek Wolasi telah melaksanakan proses non ajudikasi melalui mediasi perkara PKDRT berupa aniaya ringan yang dilakukan oleh lelaki BATTU terhadap istrinya bernama SURATI dirumah kediaman mereka di dusun 1 Desa Matawolasi kecamatan Wolasi.
Peristiwa ini terjadi pada hari rabu tanggal 9 mei 2018 sekitar pukul 23.00 wita saat itu suami korban lelaki BATTU pulang rumah dalam keadaan mabuk. Ketika sampai dirumah BATTU mengetuk pintu dan saat itu korban tidak membuka segera karena korban tertidur, nanti beberapa saat baru dibukakan pintu sehingga BATTU marah dan sesaat setelah korban membuka pintu korban langsung ditampar oleh pelaku pada bagian wajah sebanyak 1 kali.
Setelah melakukan interogasi kepada korban dan pelaku dan oleh karena termasuk dalam pidana aniaya ringan serta demi keutuhan rumah tangga kedua pihak, Bripka Dedi menyarankan keduanya untuk berdamai. Atas usul ini, korban menerima dan keduanya saling memaafkan dan kembali kerumah mereka.
Sebelum meninggalkan polsek Wolasi, lelaki BATTU dan istrinya mengucapkan terima kasih kepada Bripka Dedi yang telah membantu menyelesaikan perkara rumah tangga mereka.