Polres Muna Musnahkan 8 (Delapan) Ton Miras Tradisional Dan Pabrik

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 8 ton minuman keras (miras) jenis kameko dan arak serta 564 miras pabrikan, Senin (14/5/2018).

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan pihaknya berhasil menyita miras tradisional berupa kameko sebanyak 4.766 liter, arak sebanyak 3.299 liter. Sedangkan minuman pabrikan 564 botol.

Kata Agung, semua barang bukti yang disita berasal dari 183 pengedar dan 15 pengguna miras. Sampai saat ini wilayah hukum Polres Muna masih dalam keadaan damai dan kondusif.

“Kita berharap agar suasana seperti ini tetap dipertahankan dan kerja sama dengan intansi terkait, stakeholder, Pemda Muna, TNI, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama bersinergi demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Agung saat melakukan konferensi pers di Mapolres Muna, Senin (14/5/2018).

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini sangat mengapresiasi pihak Polres Muna dan jajarannya dalam penanganan penyakit masyarakat ini.

“Seperti kita ketahui, peredaran alkohol di Muna itu cukup besar. Kita (DPRD) dan Pemda Muna sudah pernah melakukan duduk bersama merancang peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol,” jelasnya.

Kata Mukmin, Perda itu belum ditetapkan karena masih dalam tahap uji publik. Dengan mengundang para stakeholder dan tokoh masyarakat masih ada perbedaan pada pemberian izin kepada masyarakat yang menggunakan miras itu pada acara adat.

Sementara Dandim Muna Idris Hasan juga mengapresiasi dan mendukung Polres Muna dalam memberantas penyakit masyarakat berupa miras ini.

“Di mana-mana kejadian kekerasan itu terjadi mayoritas berawal dari miras ini,” ungkapnya.

Tinggalkan Komentar