Tribratanews.sultra.polri.go.id –Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin, SH, SIK, MM, Selasa (15/5) siang, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan empat kasus tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Konferensi Pers tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Pemkab Bombana, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bombana, Danramil Rumbia, Dan Pos AL Bombana, para Pejabat Utama Polres Bombana serta sejumlah awak media.
Dari keempat kasus tersebut, dua kasus diantaranya adalah kasus tindak pidana penggunaan bahan peledak. Sementara dua kasus lainnya adalah tindak pidana pencurian serta tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Empat kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Bombana dan Polsek Poleang Timur serta Polsek Lantari Jaya.
Terkait kasus tindak pidana penggunaan bahan peledak, Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin, Sh, SIK, MM dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kasus yang pertama berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Bombana pada tanggal 29 April 2018. Petugas mengamankan Rusman (43) warga desa Waemputang Kecamatan Poleang Selatan. Dari rumah pelaku, petugas Kepolisian menemukan pupuk matahari yang terlah dirakit oleh pelaku untuk dijadikan sebagai bom ikan.
Untuk kasus tindak pidana penggunaan bahan peledak lainnya yakni berhasil diungkap oleh Polsek Poleang Timur pada tanggal 6 Mei 2018. Petugas Kepolisian mengamankan sedikitnya 9 sak pupuk merek cantik yang diduga kuat akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan bom ikan.
Sementara itu, untuk kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap pada tanggal 5 Mei 2018 oleh Polsek Lantari Jaya, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni Amir (23) warga desa Lombakasih Kecamatan Lantari Jaya dan Wildan (34) warga Kabupaten Konawe.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang hasil curian pelaku yang telah berpindah tangan (dijual) ke orang laing. Barang-barang hasil curian tersebut yakni 7 unit sepeda motor, 3 unit laptop, , 1 unit speaker aktif, 1 unit televisi merek LG, 1 unit mesin alkon dan 1 unit alat bajak sawah.
Dan kasus yang terakhir adalah kasus tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap oleh Polsek Poleang Timur pada tanggal 11 Mei 2018. Petugas mengamankan Ichal (26) warga Unaaha Kabupaten Konawe. Modus pelaku yakni mencuri accu mobil truck lalu kemudian dijual di Pomala Kabupaten Kolaka dengan harga Rp. 12.000,- per kilogram nya.Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 unit mobil avanza berisi 14 buah accu hasil curian pelaku.