Papan informasi di Diva Karaoke Kendari sangat besar, informasinya bertuliskan larangan membawa senjata tajam, senjata api dan narkoba. Sabtu malam 12 November 2016 kemarin papan informasi itu terpasang rapi dan besar disamping meja resepsionis Diva Karaoke. Tetapi informasi larangan ini seakan tidak berguna. Pasalnya saat polisi menggelar razia, ditemukan seorang pengunjung membawa sajam jenis badik.
Pengunjung tersebut bernama Oge, warga Kelurahan Lakanaha, Kecamatan Muna Barat. Dia diamankan anggota Kepolisian Resor Kendari, yang sedang melaksanakan Operasi Sikat Anoa 2016. Saat dirazia di Room 17 Diva Karaoke dipinggangnya terdapat sajam jenis badik. Oge kemudian digelandang kepolisian untuk ikut kekantor polisi guna menjalani pemeriksaan.
Kepolisianpun menaruh curiga terhadap pengelola Diva Karaoke. Polisi menganggap Diva Karaoke kecolongan dalam mengawasi pengunjungnya. Malam kemarin nampak Kepala Unit Reskrim Polres Kendari Inpektur Polisi Dua (Ipda) Sakti Tengko langsung melakukan pemeriksaan terhadap satpam Diva Karaoke bernama Eko.
“Kita periksa juga pak. Hanya karena banyak pengunjung jadi tidak semua terperiksa. Kita juga tidak bisa langsung masuk kedalam room untuk mengecek ini,” kata Eko kepada polisi.
Sayangnya saat razia ini manajer Diva Karaoke tidak berada ditempat untuk dimintai keterangannya. Sakti yang dikonfirmasi mengungkapkan dalam kasus ini akan tetap memintai keterangan pihak pengelola karaoke. Katanya keterangan pihak karaoke dibutuhkan untuk menuntaskan perkara temuan sajam tersebut.
“Iya biar Senin saja ke kantor untuk diperiksa. Tetap akan diperiksa karena mereka yang mengetahui dalam hal ini,” kata Sakti.
Sementara itu, Oge langsung ditetapkan tersangka. Warga Mubar ini dijerat Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.