Jelang 1 Hari Giat Sosialisasi Polda, Polres Muna Laksanakan Sosialisasi Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Publik di Polres Muna

Kamis kemarin, 10 Nopember 2016 di Aula Dhacara Polda sultra dilaksanakan Sosialisasi Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan oleh Karo PID Div Humas Mabes Polri Brigjend Pol.Drs Daniel Pasaribu bersama TIM, Hadir dalam Kegiatan tersebut Seluruh Polres jajaran salah satunya Polres Muna yang diwakili Wakapolres Muna.
Dan Pagi Ini jelang 1 hari kegiatan Di Polda Sultra, Bertempat di Aula Arya Guna Polres Muna telah dilaksanakan Sosialisasi pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yang di buka oleh Wakapolres Muna Kompol Rofikoh Yunianto,Sik, Jumat tanggal 11 November 2016 sekitar jam 08.30 wita.
Kegiatan sosialisasi tersebut di ikuti Oleh Para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan seluruh Personil personil Polres Muna kecuali yang melaksanakan tugas.
Wakapolres Muna Kompol Rofikoh Yunianto,Sik yang juga bertindak sebagai pembawa materi memaparkan tentang maksud dari pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan yakni sebagai Pedoman tugas bagi Personil Polres Muna guna mendapatkan persamaan persepsi, kesatuan tindak dan keseragaman dalam perumusan data dan dokumen informasi yang di kecualikan untuk di publikasikan di wilayah hukum Polres Muna.
Beberapa hal penting dalam kegiatan sosialisasi ini seperti disampaikan Kompol Rofikoh Yunianto,Sik adalah ketentuan yg berkaitan dgn uji konsekuensi terhadap informasi yangg dikecualikan . Azas Keterbukaan Informasi Publik ( Psl 2 UU No 14/2008).
1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka & dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi     Publik.
2. Informasi Publik yangg dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
3. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan       cepat & tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
4. Informasi Publik yang g dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UU, kepatutan, &         kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila     suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan         saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih           besar daripada membukanya atau sebaliknya.
“Intinya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang. (pasal 19 uu no 14 th 2008 ttg KIP),” ujar Wakapolres Muna Kompol Rofikoh Yunianto,Sik mengutip makalah yang disampaikan Karo PID Div Humas Mabes Polri Brigjend Pol.Drs Daniel Pasaribu.
Giat sosialisasi selesai dilaksanakan dan di tutup pada jam 11.00 wita.

Tinggalkan Komentar