Tribratapoldasultra.com – Polda Sultra. Dalam
rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, dan kondusif di wilayah sultra,
satgas preventif direktorat sabhara polda sultra dalam operasi pekat anoa –
2017, menjaring tiga oknum parkiran liar yang beroperasi di Jalan Beringin
samping Lippo Plaza Kendari, Selasa (1/8/2017), sekitar pukul 10.45 Wita.
rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman, dan kondusif di wilayah sultra,
satgas preventif direktorat sabhara polda sultra dalam operasi pekat anoa –
2017, menjaring tiga oknum parkiran liar yang beroperasi di Jalan Beringin
samping Lippo Plaza Kendari, Selasa (1/8/2017), sekitar pukul 10.45 Wita.
Selanjutnya
tiga oknum masing-masing inisial SR, ID dan MF di bawa untuk menjalani pemeriksaan
tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran tanpa izin pemerintah,
sebagaimana diatur Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 9
Perda Kota Kendari No. 10 tahun
2014. Tentang
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Masing-masing
Inisial tersebut menjalankan aksinya menjadi juru parkir illegal tanpa izin
dari pemerintah dengan cara meminta retribusi parkir kepada setiap pengguna
kendaraan yang parkir di jalan Beringin samping Lippo Plaza Kendari dan
mengalihkan fungsi jalan.
Inisial tersebut menjalankan aksinya menjadi juru parkir illegal tanpa izin
dari pemerintah dengan cara meminta retribusi parkir kepada setiap pengguna
kendaraan yang parkir di jalan Beringin samping Lippo Plaza Kendari dan
mengalihkan fungsi jalan.
Untuk
mendapat kepastian hukum, tiga oknum pelanggar Perda Kota Kendari tersebut , di
proses dalam bentuk Acara Pemeriksaan Cepat
dan langsung dihadapkan di Pengadilan Negeri Kendari.
mendapat kepastian hukum, tiga oknum pelanggar Perda Kota Kendari tersebut , di
proses dalam bentuk Acara Pemeriksaan Cepat
dan langsung dihadapkan di Pengadilan Negeri Kendari.
Lebih
lanjut, pada hari yang sama di Jalan Alvokat Kelurahan Anduonohu Kecamatan
Poasia Kota Kendari sekitar pukul 21.30. Wita, satuan petugas penegak hukum (Satgas
Gakkum) jajaran reskrimum polda sultra juga mengamankan 3 (tiga) pelaku judi
jenis song, bersama barang bukti uang Rp. 325.000,-(Tiga ratus dua puluh lima
ribu) rupiah dan kartu joker.
lanjut, pada hari yang sama di Jalan Alvokat Kelurahan Anduonohu Kecamatan
Poasia Kota Kendari sekitar pukul 21.30. Wita, satuan petugas penegak hukum (Satgas
Gakkum) jajaran reskrimum polda sultra juga mengamankan 3 (tiga) pelaku judi
jenis song, bersama barang bukti uang Rp. 325.000,-(Tiga ratus dua puluh lima
ribu) rupiah dan kartu joker.
Saat
ini tersangka berinisial ; AP, berteman dua orang laki-laki, pekerjaan Swasta, alamat
Desa Torobulu Kecamatan Laeya Konawe Selatan, diamankan di mapolda sultra untuk proses hukum
sebagaimana diatur pasal 303 KUHP, tentang Perjudian.
ini tersangka berinisial ; AP, berteman dua orang laki-laki, pekerjaan Swasta, alamat
Desa Torobulu Kecamatan Laeya Konawe Selatan, diamankan di mapolda sultra untuk proses hukum
sebagaimana diatur pasal 303 KUHP, tentang Perjudian.
Operasi
pekat anoa – 2017, dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kedepan menyasar terhadap
penyakit masyarakat berupa perjudian, minuman keras (Miras), praktek prostitusi
dan kejahatan jalanan (Premanisme). Dengan adanya operasi ini dapat mencegah menjamurnya
penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan terjadinya keresahan masyarakat,
dengan harapan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman, lancar
dan tertib diwilayah hukum polda sultra.
pekat anoa – 2017, dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kedepan menyasar terhadap
penyakit masyarakat berupa perjudian, minuman keras (Miras), praktek prostitusi
dan kejahatan jalanan (Premanisme). Dengan adanya operasi ini dapat mencegah menjamurnya
penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan terjadinya keresahan masyarakat,
dengan harapan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman, lancar
dan tertib diwilayah hukum polda sultra.