Tribratanews.sultra.polri.go.id-Suasana Kantor Disdukcapil Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang saat ini sedang dilakukan perbaikan.
Proses perekaman dan pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dipastikan bakal terhenti sementara waktu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konkep H Abdul Kadir mengungkapkan alasan dihentikan sementara waktu pembuatan E-KTP dikarenakan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang dilakukan rehab beberapa ruangan.
“Seperti ruang administrasi data base, ruang SIAK dan ruangan server, maka atas dasar itu pihak Disdukcapil melakukan pemberhentian pelayan untuk sementara waktu, juga dilakukan pemasangan jaringan listrik baru,” ujar H Abdul Kadir saat ditemui diruangannya, Kamis (16/05/2018).
Lebih lanjut, H Abdul Kadir menegaskan kegiatan rehab beberapa ruangan tidak menghentikan 100 persen pelayanan kepada masyarakat, sebab masyarakat masih bisa mengambil E-KTP bagi yang sudah melakukan perekaman.
“Pelayanan tetap ada, hanya bagi pengambilan E-KTP yang sudah merekam. Diperkirakan pekan depan sudah bisa normal pelayanan,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan tersebut dua personil polsek wawonii di siagakan di kantor Disdukcapil kab.konawe kepulauan tersebut untuk melaksanakan pengaman, dan hal tersebut juga wujud kerja sama antara pemda setempat dan kepolisian sektor wawonii yang kompak dan senergi dalam segala bidang