Polsek Ranomeeto Bekuk Pelaku Penganiayaan

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Kanit reskrim polsek ranomeeto bripka muhammad rizal SH, bersama anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap laki – laki dedi hamsah, 28 tahun, islam, tunduno, kecamatan ranomeeto barat, kabupaten konawe selatan sabtu ( 18/05/2018 ).

Wakapolsek ranomeeto ipda wakib tenry di temui humas ranomeeto, di ruang kerjanya membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan. Terhadap penangkapan dedi hamsah di desa tunduno kecamatan ranomeeto barat kabupaten konawe selatan.

” saya perintahkan kepada kanit reskrim agar segera secepatnya melakukan penangkapan, karena untuk mencegah agar jangan sampai merembet kepada keluarga yang lain, apalagi saat ini sedang melaksanakan ibadah puasa”.

Untuk di ketahui bahwa kejadian bermula dari tersangka dedi dalam keadaan mabuk datang ke rumah kakanya, budianto untuk meminta uang yang pernah di titip kepada korban, sebesar 400 ribu rupiah. Karena kakanya melihat tersangka dedi, dalam keadaan mabuk berat maka uang yang di minta tersangka tidak di berikan, hingga terjadi percecokan yang akhirnya menimbulkan penganiayaan kepada korban. Dalam peristiwa itu korban budianto mengalami luka memar pada bagian tangan sebelah kanan.

Salah satu warga yang di temui di tempat penangkapan bernama rahman yang juga menjabat sebagai sekretaris desa, mengatakan bahwa tadi sebelum melakukan penangkapan anggota polsek ranomeeto telah memberitahukan kami sini, dan menunjukkan surat perintah tugas. Bahwa ada warganya terlibat kasus penganiayaan, jadi kami mau bawa ke polsek ranomeeto untuk  di periksa dan untuk di mintai keterangan, sehubungan dengan perkara penganiayaan.

Saya sebagai sekretaris desa mewakili pemerintah desa, sangat mengucapkan terima kasih kepada polsek ranomeeto, yang begitu cepat, tanggap, dan perduli mengenai kasus yang terjadi di desanya.

Untuk ke depanya kami akan selalu berkordinasi dan bertukar informasi untuk terjalinnya kerja sama sambil menutup pesannya.

Tinggalkan Komentar