Sekitar Jam 22.40 Wita seorang pemuda berinisial RS, Kelamin Laki-laki , Umur 19 Thn , agama Islam, pekerjaan tidak ada, Alamat Kel. Tolandona Kec. Sangiawambulu Kab. Buon tengah kedapatan membawa sajam jenis badik di Pantai Kamali Kel. Wale Kec. Wolio Kota Baubau,Sabtu 5 Nov 2016
Kapolres Baubau AKBP. SURYO Aji, SIK melalui kasat reskrim polres Baubau AKP. DIKI Kurniawan, SH, SIK membenarkan kejadian tersebut” yang bersangkutan kita amankan di seputaran pantai kamali.
AKP Diki menjelaskan Kejadian bermula ketika Anggota Reskrim Polres Baubau sedang melaksanakan Patroli di Wilayah Hukum Polres Bau-Bau tepatnya di pantai kamali Kel. Wale Kec. Wolio Kota Baubau di temukan dua orang lelaki berboncengan menggunakan motor metic merk Suzuki Nex yang salah satu pengendaranya dalam posisi sebagai boncengan terlihat membawa benda mencurigakan yang menonjol tersimpan disamping kiri yang bersangkutan dan pada saat itu anggota langsung mendatanginya dan melakukan pemeriksaan sehingga di temukan sebilah senjata tajam jenis badik.
Ketika ditanyakan, terlapor tidak dapat menunjukan izin dari pihak yang berwenang tentang kepemilikan badik tersebut sehingga Terlapor beserta Barang Bukti 1 (Satu) Bilah badik di amankan di Mapolres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rutan polres baubau berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 414 / XI / 2016 / Sultra / Res. Baubau. Tgl. 05 November 2016, dan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pasal 2 ayat 1 UU / Drt / 1951 LN nomor 78 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.