Tribratanews.sultra.polri.go.id-Telah berlangsung sidang Tipiring miras dengan terdakwa An. LA GANDIYI BIN LA NDAU, 51 thun, laki-laki, tani, islam,beralamat di Dusun Labahawa desa lapodi Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, yang mana sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasarwajo, yang bertindak sabagai Hakim Ketua : Mahmid SH. Panitera Pengganti : Fajriansyah Pernama Tallama SH. Penuntut umum : Bripka Ld. Abdul Rahman dan dua orang Saksi , Brigadir Jailmudin dan Bripda Vikhi Muhdam.
Adapun jalannya sidang selama 1 jam dan hasil keputusan sidang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menyimpan minuman beralkohol tanpa izin, yang mana sdr La Gandyi beberapa minggu yang lalu tepatnya tgl 5 mei 2018, ditangkap oleh personil Polsek pasar wajo dalam operasi pekat Anoa 2018 karena yang bersangkutan melakukan kegiatan membuat dan memperuduksi miras tradisional jenis arak bertempat dilahan kebun desa Lapodi kec pasar wajo dengan barang bukti berupa 5 (lima) jergen konau (air aren /bahan baku membuat arak ) ukuran 20 liter serta 5 (lima) liter miras tradisional jenis arak dan terhadap terdakwa , hakim memutuskan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) dgn ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Rabu 23/05/2018