Polsek Kulisusu Barat Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Polsek Kulisusu Barat Polres Muna, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ini berdasarkan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat ( 1) KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP. Laporan Polisi Nomor : LP/ 01 / III / 2018 /Sultra/Res Muna /Spk Sek Kulbar, tanggal 05 Maret 2018.

Penyerahan tersangka disertai barang bukti oleh Kanit Reskrim Polsek Kulisusu Barat resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna, Kamis (24/05/2018), sekitar  pukul 11.30 Wita.

Penyerahan tahap II berkas tujuh tersangka ini setelah JPU menyatakan berkas lengkap atau P-21. “Tadi (kemarin-red) sudah kita serahkan berkas tersangka kasus aniaya ke JPU. Penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Kapolsek Kulisusu Barat Ipda Muhlisi.

Menurut Kapolsek, , dilimpahkannya berkas tersebut ke jaksa maka tahapan penyelidikan maupun penyidikan ditangan penyidik sudah usai. Selanjutnya kewenangan JPU untuk meneruskan hingga ke pengadilan.

“Kalau sudah kita tahap II. Maka penyelidikan dan penyidikan sudah usai. Selanjutnya kewenangan jaksa,” ujar Kapolsek berpangkat satu balak ini .

Tinggalkan Komentar