Subdit II Reskrimum Polda Sultra Proses Kasus Pencurian Ore Nikel PT ANTAM

Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra saat ini tengah mengintensifkan proses penyelidikannya terkait dengan dugaan kasus pencurian ore nikel PT Antam yang dilakukan oleh PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI).
Total penyidik telah memeriksa empat orang saksi antara kedua belah pihak yang berperkara, baik Pimpinan PT Antam maupun Pimpinan PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI). Sayangnya, proses penyelidikan terkendala akibat belum hadirnya sala satu saksi dari Pejabat Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menurut Kasubdit II Dit Res Krimum Polda Sultra Kompol Agus, bahwa pejabat Distamben Pemprov Sultra tersebut diduga mengetahui perkara yang dilaporkan oleh PT Antam kepada terlapor PT Wanagon Anoa Indonesia dan PT Kabaena Kromit Pratahama.
“Akibat tidak hadirnya saksi ini maka Penyidik juga terhambat dalam memproses kasus ini. Kita mau proses ini secepatnya supaya kita bisa melangkah ke tahap selanjutnya,” kata Agus.
Berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh Penyidik, saksi tersebut seyogyanya akan diperiksa Senin (31/10). Sayangnya, saksi tersebut ogah hadiri panggilan dan kembali meminta waktu. “Ia sudah janji hari Selasa (1/11) mau hadiri panggilan tapi tetap juga masih ogah, Kamis (3/11) ia akan kami periksa,” tuturnya.
Sebelumnya dua Perusahaan penambangan Nikel yang terletak di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) yaitu PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) dan PT Kabaena Kromit Pratahama dilapor ke Polda Sultra atas dugaan kasus pencurian ore nikel milik PT antam. 
“Kasus ini dilaporkan di Polda Sultra sejak 10 oktober 2016. Pelapor adalah PT Antam sedangkan terlapor adalah PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) dan PT Kabaena Kromit Pratahama ,” jelas Agus.

Tinggalkan Komentar