Tribratanews.sultra.polri.go.id – Upaya pemberantasan Narkoba oleh Kepolisian Resort Muna melalui SatNarKoba yang di komandoi oleh AKP. Muh. Ogen Sairi, SH. menuai hasil gemilang.
Setalah beberapa pekan lalu tim ini berhasil membekuk tersangka dan pengguna Narkotika jenis Shabu, kali ini mereka kembali berhasil meringkus tersangka berinisial YR yang berperan sebagai bandar Narkotika jenis Shabu-Shabu (SS).
Kapolres Muna AKBP. Agung Ramos Paretongan Sinaga membenarkan, kalau tersangka YR merupakan bandar narkotika jenis sabu dan pelaku dibekuk oleh Satres Narkoba pada saat hendak melakukan transaksi disalah satu Rumah yang berada di Jalan Jendral.Sudirman.
“Kami lakukan penangkapan karena berdasarkam informasi dari masyarakat setalah dilakukan pengembangan dan penggeledahan pelaku kemudian kita bekuk saat hendak bertransaksi dengan sejumlah barang bukti sabu 2,5 gram.”Ujarnya.
Pejabat Dua Melati dipundak itu menambahkan, Barang Bukti (BB) yang disita yakni dua saset kristal bening alias shabu tardiri dari satu saset bening dan satu saset plastik warna ungu, uang tunai sebesar Rp. 3.479.000 ribu, satu unit hp merek samsung, satu sim card, tempat kacamata yang berisikan 3 potong pipet yang sudah di modifikasi dan satu pireks kaca
“Setelah kita lakukan penangkapan disalah satu rumah warga kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Tsk dan ditemukan 12 saset kosong, satu saset ukuran sedang, 3 lembar plastik potongan warna ungu dan empat sendok takar.” tuturnya
Untuk memepertangung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.